Anda berada di halaman:

Beasiswa

A. Beasiswa untuk Mahasiswa Baru

BEASISWA ANAK KARYAWAN SEKOLAH

Jalur Beasiswa Anak Karyawan Sekolah diberikan kepada Calon Mahasiswa yang merupakan anak kandung atau anak angkat sah dari guru atau karyawan/tenaga kependidikan di sekolah mitra Universitas, atau kepada anak kandung atau anak angkat sah dari guru di sekolah non mitra Universitas

Syarat & Ketentuan:
  1. Setiap peserta wajib menyerahkan dokumen pendukung sebagai berikut:
    • Surat permohonan beasiswa yang ditujukan ke Direktur Pemelajaran;
    • Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa orang tua (ayah dan/atau ibu) benar aktif bekerja, berstatus guru atau tenaga kependidikan, dan merupakan pegawai tetap pada sekolah tersebut;
    • Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa Calon Mahasiswa merupakan anak kandung atau anak angkat sah dari orang tua guru/tenaga kependidikan tersebut; dan
    • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan kedua orang tua (ayah dan ibu).
Besaran Beasiswa:

A. SEKOLAH MITRA

  • Beasiswa untuk Anak Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan
Range Gaji Kedua Orang Tua Besaran Beasiswa
< Rp 10.000.000 potongan 75% (tujuh puluh lima persen) dari sisa UKT
Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000 potongan 50% (lima puluh persen) dari sisa UKT
> Rp 15.000.000 potongan 25% (dua puluh lima persen) dari sisa UKT

 

B. SEKOLAH NON – MITRA

  • Beasiswa untuk Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru
Range Gaji Kedua Orang Tua Besaran Beasiswa
Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000 potongan 50% (lima puluh persen) dari sisa UKT
> Rp 15.000.000 potongan 25% (dua puluh lima persen) dari sisa UKT

 

*Beasiswa Karyawan Sekolah diberikan kepada Calon Mahasiswa hanya pada semester awal atau semester 1 (satu) saja

BEASISWA SILIH ASUH

Beasiswa yang diberikan untuk calon mahasiswa yang termasuk dalam salah satu kategori berikut ini:

  1. Yatim/ Piatu/ Yatim Piatu
  2. Penyandang Disabilitas
  3. Tinggal di Panti Asuhan/Panti Sosial
  4. Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Syarat & Ketentuan:
Persyaratan Yatim Piatu Penyandang Disabilitas Tinggal di Panti Asuhan/Sosial DTKS
Surat Keterangan Terkait*
Foto Ukuran 3R: Tampak depan Rumah, ruang keluarga, ruang makan, dan dapur
Fotokopi Kartu Identitas**
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan mandiri
Testimonial Alasan Pengajuan Beasiswa Silih Asuh

*Surat Keterangan sesuai kategori:

  1. Yatim Piatu: Surat Keterangan kematian ayah/ibu/ayah dan ibu
  2. Penyandang Disabilitas: Surat keterangan/ pernyataan memiliki tenaga pendamping dan peralatan penunjang studi, untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar di Universitas & Surat keterangan resmi dari dokter atau tenaga medis perihal tingkatan kemampuan Mahasiswa untuk dapat mengikuti studi reguler di Universitas
  3. Tinggal di Panti Asuhan/Sosial: Surat keterangan dari pihak panti asuhan atau panti sosial terkait status orang tua, dan tempat tinggal Mahasiswa, Surat pengangkatan pengurus atau penanggung jawab panti asuhan atau panti sosial & Perhitungan pengeluaran dana yang dialokasikan panti asuhan atau panti sosial bagi Mahasiswa
  4. DTKS: Bukti termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial, atau penerima subsidi pendidikan dari pemerintah pusat

**Fotokopi Kartu Identitas:

  1. Yatim Piatu; Penyandang Disabilitas; dan DTKS
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
    • Fotokopi BPJS atau Asuransi Kesehatan
  2. Tinggal di panti asuhan/sosial
    • Fotokopi surat pendirian panti asuhan atau panti sosial

Besaran Beasiswa:
Beasiswa sampai 100% sisa UKT pada semester 1 (satu) dan semester-semester selanjutnya.*

*Syarat & Ketentuan berlaku

**Beasiswa untuk di awal dan berkelanjutan

BEASISWA PRO ECCLESIA

1. PRO ECCLESIA PELIKAN

Beasiswa dengan kesempatan mendapatkan beasiswa sampai 50% Sisa UKT sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mahasiswa yang berprestasi namun terkendala finansial. Calon mahasiswa yang mendaftar wajib memiliki rekomendasi dari Komunitas Pelikan Keuskupan Bandung.

Syarat & Ketentuan:

  1. Surat Keterangan Penghasilan orangtua/wali;
  2. Formulir dan surat pernyataan komitmen terkait program pendampingan wajib yang dilaksanakan;
  3. Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
  4. Esai mengenai peminatan setelah lulus dari Universitas.

Notes:

Seleksi dan penetapan penerima Jalur Beasiswa Pro Ecclesia Pelikan dilakukan oleh Pengurus Komunitas Pelikan Keuskupan Bandung

**Beasiswa untuk di awal dan berkelanjutan

=========

2. PRO ECCLESIA SURBI UTK

Beasiswa bagi calon mahasiswa yang merupakan calon imam/pastor utusan tarekat atau keuskupan untuk menempuh pendidikan di Program Sarjana Filsafat atau Program Magister Filsafat Keilahian.

Syarat & Ketentuan:

1. Mengikuti jalur PMB yang disediakan oleh UNPAR
2. Surat rekomendasi dan penugasan studi oleh pimpinan tarekat bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan
3. Penerimanya adalah Frater calon mahasiswa baru S1 dan S2 pada Fakultas Filsafat yang menjadi utusan tarekat dan keuskupan

Besaran Beasiswa:

Beasiswa sampai 85% sisa UKT

*Beasiswa diberikan dari semester 1 sampai semester 8 untuk mahasiswa S1 dan semester 4 untuk mahasiswa S2

=========

3. PRO ECCLESIA SURBI BTG

Beasiswa Pro Ecclesia Surbi BTG (Bantuan Tenaga Gerejawi), merupakan beasiswa bagi calon mahasiswa yang merupakan utusan dari keuskupan atau terekat untuk melanjutkan studi di Program Sarjana Filsafat atau Program Magister Filsafat Keilahian.

Syarat & Ketentuan:

1. Mengikuti jalur penerimaan mahasiswa baru yang disediakan oleh UNPAR
2. Surat permohonan beasiswa yang ditujukan kepada Dekan FF dan WR Akademik & Kemahasiswaan

Besaran Beasiswa:

1. Beasiswa sampai 100% sisa UKT
2. Tunjangan biaya hidup, akomodasi, fotokopi, dan buku

*Beasiswa diberikan pada mahasiswa S1 dari semester 1 sampai maksimal semester 8 dan mahasiswa S2 dari semester 1 sampai maksimal semester 4

=========

4. PRO ECCLESIA SURBI UDI

Beasiswa atas prakarsa atau rekomendasi Uskup bagi calon mahasiswa dari keuskupan atau lembaga kegerajaan untuk melanjutkan studi di Fakultas Non Filsafat.

Syarat & Ketentuan:

1. Mengikuti jalur PMB yang disediakan oleh UNPAR
2. Surat rekomendasi dan penugasan studi oleh Uskup bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan
3. Penerimanya adalah Pastor/tenaga gereja calon mahasiswa baru S1 dan S2 pada Fakultas Non Filsafat yang menjadi utusan keuskupan

Besaran Beasiswa:

1. Beasiswa sampai 100% sisa UKT

*Beasiswa diberikan pada mahasiswa S1 dari semester 1 sampai maksimal semester 8 dan mahasiswa S2 dari semester 1 sampai maksimal semester 4

BEASISWA PROJECT UNPAR

Beasiswa yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi siswa-siswi sekolah menengah atas atau yang sederajat yang meraih predikat JUARA dalam Ajang Kompetisi di Bidang Akademik maupun Non-Akademik yang diselenggarakan oleh suatu Program Studi atau Himpunan Mahasiswa yang berada di bawah naungan UNPAR

Syarat & Ketentuan:

  • Calon Mahasiswa pernah meraih Juara I, II, atau III dalam kompetisi akademik/non-akademik di bawah naungan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).
  • Tidak ada expired date sertifikat juara

Besaran Beasiswa:

Juara Besaran Beasiswa
Juara 1 potongan 100% (seratus persen) dari sisa UKT
Juara 2 potongan 50% (lima puluh persen) dari sisa UKT
Juara 3 potongan 25% (dua puluh lima persen) dari sisa UKT

 

*Beasiswa Project UNPAR diberikan kepada Calon Mahasiswa hanya pada semester awal atau semester 1 (satu) saja.

BEASISWA PRESTASI

Beasiswa Prestasi diberikan kepada Calon Mahasiswa dengan prestasi di bidang Akademik/Non Akademik dalam lomba/kejuaraan yang diselenggarakan pihak di luar UNPAR

Syarat & Ketentuan:

  • Wajib melampirkan sertifikat juara yang masih berlaku atau berada dalam rentang waktu maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal sertifikat diterbitkan.

Besaran Beasiswa:

A. TINGKAT NASIONAL

Juara Besaran Beasiswa
Juara 1 potongan 75% (tujuh puluh lima persen) dari sisa UKT
Juara 2 potongan 50% (lima puluh persen) dari sisa UKT
Juara 3 potongan 25% (dua puluh lima persen) dari sisa UKT

 

B. TINGKAT INTERNASIONAL

Juara Besaran Beasiswa
Juara 1 potongan 100% (seratus persen) dari sisa UKT
Juara 2 potongan 75% (tujuh puluh lima persen) dari sisa UKT
Juara 3 potongan 50% (lima puluh persen) dari sisa UKT
Partisipasi Internasional potongan 25% (dua puluh lima persen) dari sisa UKT

 

*Beasiswa Prestasi diberikan kepada Calon Mahasiswa hanya pada semester awal atau semester 1 (satu) saja.

BEASISWA PUTRA-PUTRI KARYAWAN UNPAR

Beasiswa yang diberikan kepada calon mahasiswa yang merupakan anak kandung atau anak angkat sah dari Pegawai Tetap atau Pensiunan Pegawai Tetap UNPAR

Syarat & Ketentuan:

  1. memiliki potensi akademik yang dinilai mampu menjalankan studi dengan prestasi melebihi standar tertentu; dan
  2. perlu mendapatkan dukungan finansial dalam bentuk keringanan pembayaran biaya studi.
  3. Pegawai Tetap atau Pensiunan pegawai Tetap UNPAR harus memenuhi syarat sebagai pegawai pensiunan, janda/duda pensiunan pegawai tetap yang mempunyai perjanjian kerja minimal 36 (tiga puluh enam) jam/minggu dengan Yayasan.
  4. Calon Mahasiswa wajib menyerahkan dokumen pendukung berikut ini:
  • Formulir Pengajuan Beasiswa; dan
  • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru

Besaran Beasiswa:

Calon mahasiswa akan menerima potongan UKT sesuai dengan jalur penerimaan yang diikuti, dan penambahan potongan tagihan sebagai berikut:

a. Pendidik/Dosen

Golongan Pegawai Besaran Beasiswa
AA1 – AA5 potongan 75% (tujuh puluh lima persen) dari sisa UKT
AB1 – AD5 potongan 50% (lima puluh persen) dari sisa UKT
BA1 – BE5 potongan 25% (dua puluh lima persen) dari sisa UKT

b. Tenaga Pendidikan

Golongan Pegawai Besaran Beasiswa
A1 – L3 potongan 75% (seratus persen) dari sisa UKT
M1 – R3 potongan 50% (lima puluh persen) dari sisa UKT
S1 – Z3 potongan 25% (dua puluh lima persen) dari sisa UKT

c. Calon Mahasiswa yang merupakan anak dari pensiunan pegawai tetap yang mempunyai perjanjian kerja minimal 36 (tiga puluh enam) jam/minggu dengan Yayasan dapat memperoleh besaran  beasiswa hingga 75% (tujuh puluh lima persen) dari sisa UKT

*Beasiswa diberikan kepada Calon Mahasiswa hanya pada semester awal atau semester 1 (satu) saja.

BEASISWA ALUMNI UNPAR

Beasiswa berupa Potongan UKT bagi calon mahasiswa yang merupakan anak kandung atau anak angkat sah, sepupu/ keponakan dari Alumni UNPAR dari Tingkat Diploma dan/atau Tingkat Sarjana, dan/atau Tingkat Magister, dan/atau Tingkat Doktoral.

Syarat & Ketentuan:

  1. Calon mahasiswa wajib menyerahkan dokumen pendukung sebagai berikut:
    • Fotokopi atau Scan Asli ijazah orang tua/kerabat calon mahasiswa yang merupakan Alumni UNPAR;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu/kerabat calon mahasiswa;
    • Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku; dan
    • Fotokopi Akta Lahir calon mahasiswa.

Besaran Beasiswa:

Calon Mahasiswa yang diterima melalui jalur beasiswa ini akan memperoleh

Alumni UNPAR Besaran Beasiswa
Anak Kandung penambahan voucher potongan sebesar Rp 2.500.000
Sepupu/Keponakan penambahan voucher potongan sebesar Rp 1.000.000

*Beasiswa hanya berlaku untuk 1 semester saja.

BEASISWA REKOMENDASI MAHASISWA AKTIF

Beasiswa berupa Potongan UKT bagi calon mahasiswa yang merupakan saudara kandung (baik kakak atau adik) dari Alumni UNPAR dari Tingkat Diploma dan/atau Tingkat Sarjana, dan/atau Tingkat Magister, dan/atau Tingkat Doktoral yang masih berstatus aktif sebagai mahasiswa

Besaran Beasiswa:

Calon Mahasiswa yang diterima melalui jalur beasiswa ini akan memperoleh penambahan voucher potongan sebesar Rp 2.500.000 dari sisa UKT

*Beasiswa hanya berlaku untuk 1 semester saja.

BEASISWA DAERAH TERTINGGAL

Beasiswa yang diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang ingin melanjutkan studi di UNPAR pada program Sarjana, Sarjana Terapan, atau Diploma

Syarat & Ketentuan:

  1. Lolos seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
  2. Lolos seleksi tes psikologi dan wawancara; dan
  3. Melampirkan surat rekomendasi dari sekolah atau pemuka agama
  4. Calon Mahasiswa berasal dari daerah berikut ini: Nias Barat, Maumere, Papua, Mentawai, Sibolga, Nduga, Kuningan

Besaran Beasiswa:

  1. Beasiswa sampai 100% sisa UKT
  2. Tunjangan Biaya hidup Rp 1.000.000/bulan;
  3. Tunjangan Biaya pondokan (tempat tinggal) maksimal Rp 1.000.000/bulan;
  4. Tunjangan Biaya Buku Rp 300.000/semester

Pembebasan Biaya UKT pada Semester 1 (satu) dan semester-semester selanjutnya.*

*syarat & ketentuan berlaku

**Beasiswa untuk di awal dan berkelanjutan

KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP K)

Beasiswa berupa bantuan keringanan biaya Pendidikan dari Pemerintah kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai kesempatan belajar bagi mahasiswa.

Syarat & Ketentuan:

  1. Mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas pemegang PIP, berasal dari keluarga tidak mampu, mahasiswa afirmasi, serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
  2. Lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelum Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB);
  3. Lolos seleksi PMB;
  4. Pemilik Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah;
  5. Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial; dan
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada Desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Besaran Beasiswa:

  1. Beasiswa 100% sisa UKT pada Semester 1 (satu) dan semester-semester selanjutnya*; dan
  2. Bantuan Biaya Hidup per bulan berdasarkan Lokasi Universitas

*syarat & ketentuan berlaku
**Beasiswa untuk di awal dan berkelanjutan

BEASISWA BAGI EKONOMI LEMAH

Beasiswa yang diberikan kepada Calon Mahasiswa yang mengalami keterbatasan finansial dalam hal pembayaran biaya studi.

Syarat & Ketentuan:

  • Surat Permohonan Beasiswa diajukan ke Direktur Kemahasiswaan.
  • Wajib melampirkan:
    1. Lembar motivasi dan Alasan Pengajuan Beasiswa
    2. Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku;
    3. Slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali;
    4. Slip gaji saudara kandung (opsional);
    5. Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial; dan
    6. Sertifikat prestasi selama di Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  • Seleksi dilakukan oleh Direktorat Kemahasiswaan

Besaran Beasiswa:

Besaran beasiswa berdasarkan perhitungan tanggungan per kepala (penghasilan ayah dan ibu dibagi jumlah anggota keluarga) dalam keluarga Calon Mahasiswa yang bersangkutan.

Beasiswa sampai 100% sisa UKT.

Beasiswa Bagi Ekonomi Lemah diberikan kepada Calon Mahasiswa hanya pada semester awal atau semester 1 (satu) saja.

BEASISWA REKOMENDASI PEMUKA AGAMA

Beasiswa Rekomendasi Pemuka Agama dapat diberikan kepada Calon Mahasiswa berdasarkan rekomendasi dari pemuka agama di wilayah calon mahasiswa beribadah.

Besaran Beasiswa:
Calon mahasiswa yang diterima melalui jalur beasiswa ini akan memperoleh potongan tarif Biaya Awal sesuai dengan jalur penerimaan mahasiswa baru yang diikuti dan penambahan voucher potongan sebesar Rp 2.500.000.

*Beasiswa hanya berlaku untuk 1 semester saja.

BEASISWA APTIK PEDULI MENTAWAI

UNPAR sebagai anggota dari Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) memberikan beasiswa sebagai kepedulian terhadap putra/putri Kepulauan Mentawai yang ingin melanjutkan studi di UNPAR pada program S1 dan D3.

Syarat & Ketentuan:

  • Lolos psikotest APTIK, seleksi penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UNPAR, dan tes wawancara
  • Memiliki rekomendasi dari sekolah atau pemuka agama setempat
  • Penerima beasiswa adalah calon mahasiswa baru S1, D4, atau D3 yang berasal dari Kepulauan Mentawai yang direkomendasikan oleh sekolah atau pemuka agama setempat

Besaran Beasiswa:

  • Potongan 100% UKT
  • Tunjangan Biaya hidup Rp 1.000.000/bulan
  • Tunjangan Biaya Pondokan (tempat tinggal) maksimal Rp 1.000.000/bulan
  • Tunjangan Biaya buku Rp 300.000/semester

Pembebasan Biaya UKT pada Semester 1 (satu) dan semester-semester selanjutnya.*

*syarat & ketentuan berlaku

**Beasiswa untuk di awal dan berkelanjutan

B. Beasiswa untuk Mahasiswa On Going

C. Beasiswa Pacupasca

BEASISWA PACUPASCA ALUMNI

DIBUKA UNTUK MAGISTER (S2)
Beasiswa yang diperuntukan bagi lulusan UNPAR (lulus tidak lebih dari 2 (dua) semester yang lalu saat dinyatakan diterima sebagai mahasiswa SPS UNPAR)

Syarat & Ketentuan:

  1. TOEFL ≥ 500
  2. IPK ≥ 3,00
  3. Masa Studi di jenjang Sarjana ≤ 8 Semester dan lulus tidak lebih dari 2 semester ketika diterima sebagai mahasiswa di Program Magister
  4. Rekomendasi Akademik dari Dosen wali/pembimbing dan persetujuan untuk mendaftarkan diri dari Ketua Program Studi Program Sarjana bagi calon peserta yang masih studi di Program Sarjana semester 7 / semester 8
  5. Mengikuti dan lolos seleksi wawancara atau evaluasi yang ditentukan oleh Universitas
  6. Mempertahankan IPK selama menjadi mahasiswa penerima beasiswa min 3,25
  7. Berada di lingkungan kampus untuk melaksanakan seluruh kegiatan perkuliahan dan penelitian paling sedikit 36 jam per minggu
BEASISWA PACUPASCA PROGRAM STUDI

DIBUKA UNTUK MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)

Program pemberian dana beasiswa bagi para profesional yang telah memiliki pengalaman kerja untuk melanjutkan studi jenjang Program Magister dan Program Doktor

Syarat & Ketentuan:

  1. TOEFL ≥ 500
  2. IPK ≥ 3,25 bagi calon peserta Magister
  3. IPK ≥ 3,50 bagi calon peserta Doktor
  4. Telah bekerja minimal 3 (tiga) tahun
  5. Surat permohonan pengajuan beasiswa yang ditujukan ke Rektor
  6. Mengikuti dan lolos seleksi wawancara atau evaluasi yang ditentukan oleh Universitas
  7. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pihak lain, baik pada saat beasiswa diajukan atau pada semester dimana mahasiswa tersebut menerima Beasiswa Pacupasca Program Studi
  8. Bersedia menandatangani perjanjian (kontrak) antara penerima beasiswa dan pemberi beasiswa untuk menyelesaikan untuk menyelesaikan studi Program Magister maksimal 4 semester sejak mahasiswa diterima, &/ program Doktor maksimal 6 semester sejak mahasiswa diterima
  9. Mempertahankan IPK selama menjadi mahasiswa penerima beasiswa minimal 3,25 bagi mahasiswa Program Magister, dan 3,50 bagi mahasiswa program Doktor
BEASISWA PACUPASCA MITRA

DIBUKA UNTUK MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)

Program pemberian beasiswa bagi tenaga ahli, dosen tetap, pegawai tetap di lingkup kerjasama antar lembaga yang memiliki keunggulan di bidang akademik untuk melanjutkan studi pada jenjang Program Magister dan Program Doktor

Syarat & Ketentuan:

  1. TOEFL ≥ 500
  2. IPK ≥ 3,25 bagi calon peserta Magister ; IPK ≥ 3,50 bagi calon peserta Doktor
  3. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi tempat bekerja untuk melanjutkan studi
  4. Instansi tempat bekerja memiliki kerja sama dengan Universitas berdasarkan Nota Kesepakatan
  5. Mendapatkan surat penugasan belajar dan pembebasan tugas selama studi di Universitas dari pimpinan tempat bekerja
  6. Mengikuti dan lolos seleksi wawancara atau evaluasi yang ditentukan oleh Universitas
  7. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pihak lain, baik pada saat beasiswa diajukan atau pada semester dimana mahasiswa tersebut menerima Beasiswa Pacupasca Program Studi
  8. Bersedia menandatangani perjanjian (kontrak) antara penerima beasiswa dan Dekan Fakultas untuk membantu Program Studi dalam menjalin kerjasama dengan instansi tempat bekerja, menyempurnakan kurikulum dan metode pembelajaran, serta memperomosikan Program Studi ke pihak luar
  9. Bersedia menandatangani perjanjian (kontrak) antara penerima beasiswa dan pemberi beasiswa untuk menyelesaikan untuk menyelesaikan studi Program Magister maksimal 4 semester sejak mahasiswa diterima, &/ program Doktor maksimal 6 semester sejak mahasiswa diterima
  10. Mempertahankan IPK selama menjadi mahasiswa penerima beasiswa minimal 3,25 bagi mahasiswa Program Magister, dan 3,50 bagi mahasiswa program Doktor