Bagi mahasiswa baru Universitas Katolik Parahyangan tahun akademik 2020/2021, dapat menggunakan Surat Keterangan Mahasiswa Sementara selama Kartu Tanda Mahasiswa belum dicetak.
PERHATIAN:
Surat keterangan mahasiswa sementara ini bukan Kartu Tanda Mahasiswa dan bersifat sementara sesuai dengan masa berlaku.
Surat keterangan ini wajib dibawa saat pengambilan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Pengambilan Kartu Tanda Mahasiswa akan diatur kemudian setelah perkuliahan dilakukan secara tatap muka.
Pengambilan Kartu Tanda Mahasiswa di Kantor Pemasaran dan Admisi dengan membawa berkas-berkas sebagai berikut (untuk yang belum dikirimkan):
Data Diri Mahasiwa (sudah ditandatangan)
Janji Mahasiswa (sudah ditandatangan di atas meterai)
Ketentuan Biaya (sudah ditandatangan)
Surat Pernyataan (sudah ditandatangan di atas meterai)
Legalisir Ijazah SMA
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga
Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata (Khusus untuk Program Studi Teknik Kimia dan Teknik Elektro)
Untuk cetak Surat Keterangan Mahassiwa dapat cetak melalui tautan berikut: